Ilhoon Eks BTOB Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penggunaan Ganja

Jum'at, 21 Mei 2021 - 23:28 WIB
loading...
Ilhoon Eks BTOB Dituntut...
Ilhoon Eks BTOB Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pembelian dan Penggunaan Ganja. Foto/Soompi.
A A A
SEOUL - Ilhoon mantan anggota BTOB dituntut 4 tahun penjara atas kasus pembelian dan penggunaan ganja oleh Jaksa Penuntut pada sidang terakhirnya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (20/5).

"Kami menuntut empat tahun penjara dan 133 juta won (sekitar USD 117.400) denda untuk terdakwa Jung Ilhoon," kata Jaksa Penuntut dilansir dari Soompi, Jumat (21/5).

Dalam kesaksian terakhirnya, Ilhoon meminta maaf karena telah mengecewakan banyak orang. Ia pun telah menyesali perbuatannya dan merefleksikan hidupnya sampai sekarang saat melalui kejadian ini.

"Meskipun tidak dapat dibatalkan, saya akan menyimpan dan mengingat rasa sakit dan kesadaran yang saya peroleh melalui insiden ini dan hidup tanpa rasa malu," ucap Ilhoon.


Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Ilhoon. Di mana diungkapkan bahwa kliennya itu sangat menyesali perbuatannya. Disebut, Ilhoon mengalami stres karena pekerjaannya dan menggunakan ganja untuk menghilangkan stresnya.

"Terdakwa sangat menyesalinya. Dia sangat stres saat melakukan promosi di industri hiburan sebagai penulis lagu dan trainee sejak usia muda, dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," ungkap kuasa hukum Ilhoon.

Ilhoon dan tujuh terdakwa lainnya dibawa ke pengadilan karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram ganja bersama-sama menggunakan sekitar 130 juta won di 161 kasus antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019.

Karena kasusnya ini, Ilhoon memutuskan untuk keluar dari BTOB pada Desember lalu. Saat ini, ia sedang menyelesaikan wajib militernya sebagai pekerja layanan publik. Sementara itu, pengadilan akan memutuskan dan mengumumkan hukuman Ilhoon pada 10 Juni mendatang.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)